PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia.Oleh sebab itu, hampir semua Negara menempatkan variable pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan Negara. Begitu juga Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal ini dapat dilihat dari isi pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis.Hal ini disebabkan gurulah yang berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan
Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan berbagai pendekatan,baik pendekatan kelembagaan legal, formal,maupun pemberdayaan sumber daya pendidikan. Pendekatan maupun pemberdayaan sumber daya pendidikan. Pendekatan kelembagaan salah satunya melalui lahirnya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen PMPTK). Pendekatan legal formal melalui serangkaian perundang-undangan(peraturan)yang berkaitan dengan pendidikan , seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan,dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pendekatan Pemberdayaan sumber daya pendidikan dilakukan dengan melakukan kegiatan peningkatan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan secara sistematis dan berkesinambungan. Tugas dan peran guru dari hari ke hari semakin berat. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Beberapa tantangan globalisasi yang harus disikapi guru dengan mengedepankan prosionalisme adalah sebagai berikut :
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi ini guru harus bias menyesuaikan diri dengan responsif, arif dan bijaksana.
- Krisis moral yang melanda bangsa dan Negara Indonesia
- Krisis social , seperti kriminalitas,kekerasan, pengangguran,dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat.
- Krisis identitas sebagi bangsa dan Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. SERTIFIKASI
A .Pengertian
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu ,yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Selain itu sertifikasi guru adalah proses memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan tertentu.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosia.
Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang maju, modern, dan sejahtera yang tidak memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu.
B. Manfaat Dan Fungsi Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru bertujauan untuk :
- Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendiidkan nasional.
- Peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan
- Peningkatan profesionalisme guru
- Melindungi profesi guru dari prasktik –praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak berkualifikasi dan tidak professional.
- Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas menyiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependiddikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternalyang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Tes /track record nilai penguasaan bdang studi
- Tes performance dan teknik strategi pembelajaran di jenjang yang sesuai
- Sesuai atau laporan project tentang penyesuaian materi dan strategi kelompok peserta didik tertentu
- Essay atau career plan untuk pengembangan profesi atau portofolio indikatot aktivitas profesi
- Tes kepribadian atau portofolio indicator keberhasialn
- Survey pendapat siswa ,kepala sekoah, dan pengawas
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap , yaitu tes tulis dan kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tulis, tes kinerja,dan self appraisal yang dipadukan dengan portofolio,didasrkan pada indicator essensial kompetensi guru sebagi agen pembelajaran. Materi tes tulis mencakup kompetensi pedagodik dan kompetensi professional,kinerja berbentuk penilaian kerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah ,dalam kegiatan professional atau di masyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagi guru , Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilian dari kinerja sehari-hariyang mencakup keempat kompetensi . Dengan empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara komprehensif.
untuk menyusun daftar calon sertifikasi antara lain :
1. Penguasaan terhadap kompetensi
2. Prestasi yang dicapai, misalnya guru teladan
3. Daftar urut kepangkatan
4. Masa kerja
5. Usia
Menurut Jalal ( 2007:3) ada dua macam uji sertifikasi :
a. Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik
b. Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.
Sertifikasi guru ada dua jalur yakni sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi dalam jabatan. Guru prajabatan adalah S1 dan D4 lembaga Pendidikan Tenaga Kependididkan (LPTK) ataunon-LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru di mana mereka belum mengajar pada satuan pendidik ,baik yang diselenggarakan pemerintah, Pemerintah Daerah ,maupun masyarakat.Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non PNS yang sudah mengajar pada pada satuan pendidik ,baik yang diselenggarakan pemerintah,pemerintah daerah,maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Sertifikasi guru prajabatan dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi .Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Prinsip sertifikasi guru didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
- Dilaksanakan secara objektif, transparan,dan akuntabel
- Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru
- Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
- Dilksanakan secara terencana dan sistematis
- Menghargai pengalaman kerja guru
- Jumlah sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
2. MASALAH SERTIFIKASI GURU DI INDONESIA
Program sertifikasi seharusnya merupakan peluang bagi guru untuk memperbaiki kesejahteraan dan identitas profesinya, namun sayangnya pada kenyataannya banyak kendala yang masih harus diselesaikan. Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula.
3. SERTIFIKASI GURU BIOLOGI
Guru merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Guru yang berkualitas, profesional dan berpengetahuan, tidak hanya berprofesi sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan Standar Nasional Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan kompetensi-kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi yang akan dibahas dalam makalah ini terbatas pada kompetensi-kompetensi kepribadian dan kompetensi pedagogik. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kompetensi kepribadian adalah karakteristik pribadi yang harus dimiliki guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Guru yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan tuntutan persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era globalisasi. Untuk membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada banyak hal yaitu guru itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru Biologi agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru Biologi diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai Biologi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi guru Biologi diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuak memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi Biologi .
Ada bebebrapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk menjalankan jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan adanya keadaan dari guru bahwa :
- Sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk mencapai suatu tujuan untuk meningkatkan mutu bukan untuk mendapat tunjangan profesi melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telahkan tunjangan profesi merekamemiliki kompetensi sebagaimanan disyaratkan dalam standard kemampuan guru
- Adanya konsistensi dan ketegaran pemerintah tuntunan dan tunjangan juga akan muncul dari pembentukan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi
- Tegas dan tegakkan hokum dalam melaksanakan sertifikasi akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada
- Laksanakan UU secara konsekuen, tuntunan dan tunjangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relative tertinggal kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di aderah tidak akan lolos sertifikasi karena sertifikasi merupakan standar nasional yang harus dipatuhi ,toleransi, bias diberikan dalam pengertian waktu transisi
- Pemerintah pusat dan Pemda daerah menyediakan anggaran yang memadai baik untuk pelaksaanaan sertifikasi maupun untuk memberikan tunjangan profesi.
Pada dasarnya proses sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan uji kompetensi Sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru,dengan terciptanya guru–guru yang professional sehingga tercipta peningkatan mutu pendidikan di Indonesia sehingga memungkinkan bahwa peserta didik yang dihasilkan dapat bersaing dalam era globalisasi.
BAB III
KESIMPULAN
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu ,yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru Biologi agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru Biologi diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai Biologi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi guru Biologi diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuak memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi Biologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar